Kisah ini berawal dari sebuah desa Delta Nil di Mesir, di mana penolakan itu dilakukan oleh warga satu desa.
Kemudian polisi turun tangan dan akhirnya betrokan terjadi, Polisi menembakkan gas air mata untuk meredam amukan massa.
Menurut sebuah laporan, awalnya kerabat pensiunan dokter yang meninggal akibat Covid-19 mengambil jenazahnya di ruamahnya terletak di utara Kairo.
Kemudian, jenazah itu hendak dimakamkan di desa Delta Nil.
Namun saat sebelum pemakaman, warga desa berkumpul di luar pemakaman dan mulai melakukan penolakan keras.
Mereka khawatir virus itu akan menyebar jika jenazah berusia 65 tahun itu dimakamkan di desa mereka.
Sebelum mereka tiba di kuburan itu, keluarga itu juga diusir dari kuburan lain di dekat sana.
Alhasil mereka minta bantuan polisi, dengan bantuan pihak keamanan, polisi membubarkan aksi massa dengan semprotan gas air mata, dan menangkap 12 orang.
Akhirnya, jenazah itu bisa dimakamkan di pemakaman tersebut.
Mengetahui hal itu Grand Mufti Sawqi Allam dari Mesir sampai mengeluarkan fatwa Islam, orang yang menolak jenazah itu berarti menolak secara agama.