Follow Us

Terapkan PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan : Ojol Boleh Tarik Penumpang Tapi Ada Syaratnya!

None, Nabila N C - Kamis, 09 April 2020 | 19:40
Anies Baswedan izinkan driver ojol tarik penumpang, asal
Kolase tribunnews

Anies Baswedan izinkan driver ojol tarik penumpang, asal

GridHype.ID - Angka kasus infeksi virus corona di Indonesia lebih banyak berada di pusat Jakarta.

Pemerintah dibuat kalang kabut atasi pandemi global, virus corona.

Hal ini membuat gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru.

Yaitu Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Pembelakuan aturan PSBB tersebut diketahui imbas dari penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Andrea Dian Bagikan Cara untuk Tetap Positif dan Tak Panik Selama Wabah Corona

Bahkan hingga Kamis, (9/4/2020) pukul 09.00 WIB saja DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan kasus corona terbanyak di Indonesia yakni 1.470 kasus.

Kendati demikian, PSBB ini rupanya mendapat sorotan tajam dari para pengendara ojek online (Ojol).

Sebab salah satu poin aturan PSBB yang sempat beredar di masyarakat diantaranya adalah larangan bagi Ojol untuk mengangkut penumpang.

Sontak hal ini membuat para Ojol semakin resah pasalnya pendapatan sehari-hari mereka kebanyakann bergantung pada penumpang.

Baca Juga: Diantar oleh Mobil Menuju 'Surga', Peti Jenazah Glenn Fredly Dibungkus Plastik dan Dijaga oleh Tenaga Medis, Nanda Persada: Saya Berharap Jangan Ada Spekulasi Beliau Sakit Covid Atau Corona

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta akhirnya memberikan keterangannya terkait Ojol dan penerapan PSBB ini.

Source : Grid Health

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest