Meskipun Pemprov DKI sudah menyiapkan dua TPU, lanjut Hasni, pihak keluarga diperbolehkan memakamkan warga yang meninggal akibat Covid-19 di TPU lain.
Asalkan, TPU tersebut masih memiliki lahan kosong.
"Bisa saja (di TPU lain), tidak ada masalah, yang penting petak makamnya tersedia. Kadang-kadang ada juga yang minta dikremasi, ya kami tinggal mengantar," ucap Hasni.
Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif Covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di SajianSedap.com dengan judul Mengiris Hati, Begini Kondisi Kuburan Masal untuk Korban Meninggal Virus Corona di TPU Pondok Rangon
(*)