Baca Juga: Jokowi Buka Suara Setelah Didesak Banyak Pihak Alasan Tidak Berlakukan Lockdown
Kamaruddin meminta masyarakat untuk menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikah.
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.
Walaupun bisa, Kamaruddin mengungkap bahwa akad nikah secara daring melalui telepon, panggilan video atau web tidak diperbolehkan.
Meski demikian, Kemenag masih membuka pendaftaram layanan pencatatan nikah.
Layanan pencatatan dilakukan tidak dilakukan di kantor KUA tetapi secara daring di Kemenag.go.id.
Kamaruddin sadar banyak masyarakat yang akan kecewa karena tak bisa melangsungkan pernikahan.
Tetapi, saat ini Indonesia sedang memasuki kondisi darurat Covid-19.
Pilihan untuk menutup layanan akad nikah ini dianggap yang terbaik untuk mengurangi persebaran Covid-19.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucap Kamaruddin.
(*)