GridHype.ID - Seperti yang kita tahu berkumpul dengan banyak orang menjadi hal yang 'haram' di tengah pandemi corona ini.
Ya, penyebaran Covid-19 ini akan makin tak terkendali jika banyak orang masih berkumpul dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
Oleh karena perlu beberapa tindakan guna mencegah penyebaran virus ini.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Sebut Sudah Siapkan Hal Ini Untuk Rakyatnya di Bulan Ramadhan Nanti
Melihat persebaran virus yang tak terhindarkan, pemerintah membuat banyak kebijakan.
Kebijakan baru yang dikeluarkan adalah penutupan layanan akad nikah.
Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pengulu untuk mengatur layanan publik di kator urusan agama (KUA).
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamarudin Amin mengungkap surat edaran tersebut diterbitkan per 2 April 2020.
Setelah tanggal 2 April 2020, KUA tak lagi menerima pendaftaran pelaksanaan akad nikah.
Walaupun demikian, Kamaruddin mengungkap akad nikah akan dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020.
Belum diketahui hingga kapan layanan akan dibuka lagi, penutupan ini akan diberlakukan selama wabah Covid-19 berlangsung.