Veris mengatakan, kedua pelaku ini berhasil ditangkap berbakt rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah korban.
Baca Juga: Mbah Mijan Tiba-tiba Murka dan Sumpahi Sosok Ini di Tengah Wabah Virus Corona: Laknat! Hati-hati Lu!
Dari tangan tersangka, sambungnya, pihaknya mengamankan barang bukti perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan bermerk, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.
"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap kawanan perampok di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berkat rekaman kamera CCTV di rumah tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Jadi Bumbu Dapur, Ketumbar Punya 3 Manfaat Atasi Kerusakan Rambut
"Dari penyelidikan yang dilakukan, dua dari tiga pelaku telah ditangkap," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah, Kamis (2/4/2020).
Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, pelaku terlebih dahulu menyekap pemilik rumah yang diketahui seorang perempuan lansia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Akan Ditangkap, Pelaku Ini Kelabui Polisi dengan Alasan Buang Air Kecil Lalu Melarikan Diri
(*)