Sampai akhirnya otoritas Korea Selatan melalui KCDC atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mengambil langkah tegas.
Melansir Soompi, KCDC kini tengah menyelidiki kasus Jae Joong.
"Kami saat ini sedang menyelidiki kasus tentang Kim Jae joong," kata perwakilan KCDC dilansir Soompi, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut, karena kejahatan Jae Joong yang dianggap menyebarkan berita palsu, dirinya bisa terancam hukuman penjara.
"Ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilakukan," ucap perwakilan KCDC.
"Jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah dan karenanya mengganggu kinerja tugas, mereka dapat menghadapi hukuman maksimum lima tahun penjara atau denda maksimum 10 juta won (sekitar $ 8.090). Tindakan ini disebut sebagai penghalang kinerja tugas resmi dengan cara curang."
(*)