"Dari pengakuannya pertama kali tahun 2011.
Karena jauh dengan istri yang bekerja TKW hingga akhirnya pelaku tega melakukan terhadap anaknya sendiri," kata Rosef.
Rosef menambahkan tersangka diamankan anggota unit PPA, Senin (23/3/2020) dinihari di kediamannya beserta barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti lainnya.
"Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak.
Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara," tukasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Ditinggal Istri 18 Tahun Jadi TKW dan Tak Kuat Tahan Nafsunya, Sang Suami Nekat Setubuhi Anak Kandungnya Selama Bertahun-tahun