Baca Juga: Telah Banyak Korban Berjatuhan, Mbah Mijan
Namun setelah itu sang istri menerima.
Ardian berdalih yang ia lakukan atas kesepakatan dengan istrinya. "Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.
Pria 28 tahun itu mengaku menyesal telah menjual istrinya untuk melayani threesome.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti yakni dua ponsel, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Jual Istri Melalui Sosial Media Seharga Rp 1,5 Juta, Pria Ini Perbolehkan Pasangannya Digauli Dua Pria Sekaligus, Ini Detik-detik Penggrebekannya!
(*)