Alasan polisi tidak melakukan penahan ialah karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Kita Patut Bersyukur, Begini 10 Potret Mengerikan Pengobatan Pasien di Rumah Sakit Pada Jaman Dahulu
Selain itu, hasil visum juga menunjukkan tidak ada luka permanen. Pelaku dijerat dengan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pelaku tetap mendapatkan pendampingan dari kepolisian dan pembinaan dari keluarga.
"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.
Sementara pembuat video yang telah diperiksa mengaku hanya ingin membuat pelaku jera.
Kini video telah dihapus dan dilarang untuk disebarluaskan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu, Adik Minta Tolong Tetangga hingga Pelaku Dibina