Sementara ini, dia dijerat pasal 338 dan 365 KUHP," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Peralatan tajam digunakan untuk membunuh
Dalam pemeriksaan, Totok mengaku datang je rumah Siti Fadilah sekira pukul 08.30 WIB.
Saat itu, korban sedang sendirian di rumah.
Dia datang untuk meminjam uang Rp 3 juta ke mertuanya.
Baca Juga: Nahas, Bayi Umur 1 Tahun Dinikahkan dengan Anjing, Baru Bisa Cerai Setelah 'Perkawinan' Selanjutnya
Tapi ditolak oleh korban dengan alasan tidak punya uang.
Totok langsung emosi.
Dia mencekik korban dari belakang dan saat korban sudah tidak berdaya langsung dibanting ke lantai.
Karena korban berontak atau melakukan perlawanan, tersangka langsung memukul korban menggunakan miniatur kapal yang terbuat dari bahan keramik pada kepala bagian belakang korban sebelah kanan hingga keramik tersebut hancur.
Korban kemudian diseret ke dapur.
Di sana korban dipukul kepalanya berkali-kali menggunakan tabung gas elpiji 3kg.