Dari penggeledahan di kediaman Vitalia dan kekasih serta RH, polisi mengembangkan kasus tersebut.
"Dikembangkan lagi penggeladahan di situ ditemukan lagi satu plastik kecil sabu-sabu berat 0,63 gram, H5 empat butir. Dan juga alat-alat penghisap sabu lengkap di kamar si AW. Kamar udah disewa sekitar tujuh bulan yang lalu dengan VS," ucap Yusri Yunus.
Saat ini, dari tes urine Vitalia terbukti positif zat metafetamin dan benzodiazepin.
Begitu pun dengan AW dan RH, ditambah zat amfetamin.
Baca Juga: Lucinta Luna Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Vitalia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru dari Penangkapan Vitalia Sesha dan Kekasih.
(*)