Baca Juga: Jangan Lagi Beli atau Konsumsi Daging Ayam dengan Kondisi Seperti ini, Bisa Picu Kematian!
Korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa, dengan pendarahan akibat luka tusuk.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, korban diduga kesal usai dimarahi suaminya.
Polres Agam, Sumatera Barat, menetapkan S (62) warga Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, sebagai tersangka.
S diduga membunuh suaminya MD (58).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Dwi mengatakan, kronologis pembunuhan itu berawal saat S dan korban MD (58) berada di rumahnya.
Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.
Namun, saat itu korban membandingkan S dengan istri terdahulunya, sehingga S menjadi cemburu.
Baca Juga: Siapa Sangka Wanita Ini Temukan Pasangan Hidupnya Lewat Twitter