"Diberi dua kaleng, habis dan minta lagi namun tidak diberi oleh USA," kata dia.
Karena terus meminta lem, USA kesal dan memukul wajah SJ lebih dari 20 kali dengan tangan, batu dan baru bata.
Selain itu, pelaku mengikat SJ ke pagar gedung sinyal timur Stasiun Cikampek.
"Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat jeratan di leher. Korban juga mengalami luka di kepala," tambah Arifin.
Baca Juga: Viral! Perempuan Korban Kekerasan di KRL, Begini Kronologinya
Keduanya diketahui tak mempunyi pekerjaan. USA sehari-sehari tinggal di kolong jembatan Cikampek. "Dia (USA) gepeng," kata Arifin.
Arifin mengungkapkan, USA tidak pernah pulang ke rumahnya di Purwakarta sejak kecil.
Bahkan saat dibawa oleh petugas ke rumahnya, orangtuanya kaget.
Baca Juga: Viral! Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Turunkan Pasien dari Ambulans, Ada Apa?
"Orangtuanya menangis bahagia karena anaknya sudah besar, di sisi lain sedih karena melihat anaknya jadi tersangka," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, USA dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.