Aturan yang diterbitkan 1 Februari 2020 menyebutkan, setelah dipastikan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona langsung diterbitkan laporan kematian.
Dikremasi
Lembaga medis yang menangani pasien memberikan sertifikat kematian kepada kerabat korban untuk pemberitahuan kremasi.
Jika perintah segera melakukan kremasi ditolak oleh keluarga korban, sedangkan lembaga medis dan rumah duka gagal meyakinkan maka wewenang menjadi otoritas keamanan publik.
"Setelah pemberitahuan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona, tidak ada upacara perpisahan jenazah dan kegiatan pemakaman lainnya," tulis aturan tersebut.
Pemindahan jenazah hanya dilakukan oleh rumah duka dan ada rute khusus dari rumah sakit ke rumah duka.
Setelah jenazah sampai di rumah duka, akan langsung dilakukan kremasi.
"Petugas dan kerabat korban dilarang membuka kantong jenazah selama seluruh proses kremasi," bunyi aturan itu.
Kemudian, setelah kremasi selesai, abu rumah duka diambil oleh staf layanan rumah duka dan sertifikat kremasi dikeluarkan, yang diserahkan kepada kerabat untuk dibawa pergi.
Baca Juga: Mudah Terserang Flu Akibat Cuaca Ekstrem? 5 Cara Ini Bisa Sembuhkan!