Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.
"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata dia.
Tidak hanya diperjualbelikan, JO bahkan juga mengalami penyiksaan dari anak-anak lain.
Bahkan, JO juga sempat disetubuhi oleh tersangka lain yang juga masih di bawah umur.
Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019.
Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.
Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.