Follow Us

Miris! Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Terungkap, Gadis 15 Tahun Dipaksa Layani 4 Orang Dewasa Sehari dengan Imbalan yang Tak Seberapa

None - Sabtu, 01 Februari 2020 | 12:05
Ilustrasi prostitusi anak
iStockphoto

Ilustrasi prostitusi anak

Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Menang Lomba Lari Sejauh 21 Kilometer, Siswi SD Ini Menangis Histeris Saat Tahu Tak Ada Hadiah yang Bakal Ia Dapatkan: Saya Capek

"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV, Apartemen Kalibata City.

Peran Masing-masing Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata Terungkap, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban

Mapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan peran masing-masing tersangka eksploitasi anak yang dialami JO (15) di Apartemen Kalibata City.

Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya eksploitasi anak di apartemen tersebut. (Kompas.com/ Walda Marison)

(*)

Artikel ini pernah tayang di Tribun Style dengan judul Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Gadis 15 Tahun Dipaksa Hubungan Badan 4 Pria, Lalu Disiksa

Source : Tribun Style

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest