Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.
Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV,Apartemen Kalibata City.
Peran Masing-masing Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata Terungkap, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban
Mapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan peran masing-masing tersangka eksploitasi anak yang dialami JO (15) di Apartemen Kalibata City.
Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya eksploitasi anak di apartemen tersebut. (Kompas.com/ Walda Marison)
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Style dengan judul Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Gadis 15 Tahun Dipaksa Hubungan Badan 4 Pria, Lalu Disiksa