Ia kembali ke rumahnya usai dipaksa oleh korban yang memaksa ingin pulang dan bertemu orang tuanya.
"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Budi.
Korban akhirnya digelandang ke Polsek Naringgul atas dugaan telah membawa kabur gadis di bawah umur.
Parahnya korban yang baru pulang ke rumah orang tuanya itu kini dalam keadaan hamil 9 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(*)