GridHype.ID - Belakangan, kasus pelajar Malang tusuk begal kembali jadi sorotan.
Hal ini karena pelajar (ZA) tersebut terancam hukuman seumur hidup.
Melansir laman Tribunnews.com, setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang, Selasa (14/1/2020) ZA menjalani sidang dakwaan.
ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dakwaan ini membuat ZA terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tentu pihak ZA sangat keberatan dengan ancaman hukuman tersebut mengingat ZA hanya berniat membela diri.
Melalui pengacaranya, Lukman Chakim merasa dakwaan yang diberikan untuk ZA tidak sesuai.
Baca Juga: Banjir Mulai Terjang Area Rumah, Hotman Paris Justru Soroti Keadaan Mobil-mobil Mewahnya
Melansir Kompas.com, ia merasa ada yang janggal dengan dakwaan pasal 340.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar Lukman.
Lebih lanjut, Lukman sendiri menyampaikan pembelaannya pada sang klien.