Nick Peacock, pembelanya, mengatakan jika visa sekolah Anang akan segera habis dan dia meninggalkan negara tersebut pada akhir Agustus 2017.
"Dia akan mencari kerja di Indonesia."
Hukuman kurungan penjara akan merusak apa yang telah ia kerjakan selama ia kuliah 3 tahun di Inggris.
Hakim akhirnya menghukum Anang selama 8 bulan di penjara, yang ditunda selama 2 tahun.
Namun hukuman ini sepertinya tidak akan dijalankan karena Fakhri pulang ke Indonesia tidak lama setelah itu seiring habisnya masa visa.
Lihat video penggerebekannya di sini:
Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul,"Tidak Banyak yang Tahu, Pria Ini Juga 'Predator' Pedofil Asal Indonesia yang Tinggal di Inggris, Pesan Pribadinya Mengerikan"