Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID - Pernikahan beda usia memang sering kali terjadi di masyarakat.
Jauhnya jarak usia tampaknya tak menghalangi niat mereka untuk mengikat janji suci.
Ada yang beralasan keduanya sudah saling cinta, ada juga yang menikah karena alasan ekonomi.
Baca Juga: Derita Hidup Istri Zul Zivilia, Jual Semua Gitar Milik Suaminya Demi Sesuap Nasi untuk 6 Anaknya
Beberapa waktu lalu, sempat ramai di masyarakat soal pernikahan seorang kakek berusia 70 tahun (kala itu) menikahi seorang mahasiswi yang kala itu masih menempuh pendidikan di Universitas Bosowa.
Demi impiannya menikahi wanita muda itu, Sang kakek, A. Tajuddin Kammisi merogoh kocek hingga Rp1.4 miliar.
Uang itu ia berikan pada istri mudanya untuk mas kawinnya.
Uang panai yang diberikan oleh sang kakek untuk Andi sebesar Rp150 juta ditambah dengan 200 gram emas.
Tak hanya itu, Andi juga mendapat sebuah mobil seharga Rp600 juta, satu unit rumah tipe 45 di Makassar yang dibanderol dengan harga Rp700 juta.
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir oleh Surya dari Tribun Timur.
Dilansir dari Kompas.com, Tajuddin dan Andi melangsungkan pernikahannya pada Sabtu 22 April 2017 lalu pukul 14.30 di Desa Liliriangan, kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Bongkar Perselingkuhan Andy Hui dan Jacqueline Wong, Sang Sopir Dapat Imbalan Ratusan Juta
Rupanya Tajuddin adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan mantan Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Banyaknya uang yang telah digelontorkan oleh Tajuddin nyatanya tak dapat membuat sang istri muda tetap mau bersama dirinya.
Pasalnya pernikahan yang sempat mengegerkan itu kandas karena istrinya yang masih sangat muda itu kedapatan selingkuh dengan pria lain.
Kakek Tajuddin dan Andi hanya bisa mempertahan rumah tangga mereka selama 9 bulan.
Pada tanggal 3 Januari 2018 sang kakek memilih menceraikan istrinya itu.
Kuat dugaan Andi diceraikan karena telah berselingkuh dengan pria lain.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Baca Juga: Tak Hanya Bikin Gemuk, Tidur Berlebih Bisa Sebabkan Stroke
Pasangan beda usia ini resmi bercerai pada 17 September 2018 silam.
Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, baik Tajuddin maupun Andi hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.
(*)