Garuda juga tersandung kasus pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata terkait permasalahan laporan keuangan tersebut.
Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang terindikasi tidak sesuai dengan standar akutansi.
Baca Juga: Sering Kita Gunakan Sehari-hari, 6 Benda ini Ternyata Bisa Jadi Pemicu Kanker
- Emirsyah Satar Mantan Dirut PT Garuda Indonesia

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Melansir dariKompas.com (7/12/2019), Emirsyah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup lama yaitu sekitar 2 tahun dan 11 bulan.
Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.
Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014.
Baca Juga: Unik, Pria ini Sulap Ruang Bawah Tanah Rumahnya Jadi Lokasi Disneyland, Detail dan Mirip Banget