Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aksi Bejatnya Gagal Total, Pria Ini Nekat Lari Tanpa Busana di Jalanan Denpasar Sepanjang 2 Kilometer

Ruhil Yumna - Selasa, 19 November 2019 | 16:08
Ilustrasi pemerkosaan
Tribun Jateng/Bram Kusuma

Ilustrasi pemerkosaan

Atas tindakan bejatnya itu ia diganjar Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

(*)

Source : tribunnews kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x