Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 42.000 per bulan menjadi Rp 19.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.
Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.
"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," ujar Iqbal.
Sebelumnya, rencana kenaikan iuran pun disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.
Di sisi lain, Iqbal juga pernah menyebutkan bahwa pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020"