Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk ke Jalan Tol Depan DPR, Peserta Demo Main Skateboard, Pedagang Cincau Ikut Jualan"