Gridhype.id – Menteri Olahraga dan Pemudam Imam Nahrawi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Imam Nahrawi menyandang status tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Imam Nahrawi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093.
Baca Juga: Berawal dari Bisul, Kulit Lengan Bahu dan Punggungnya Harus Diangkat Ternyata ini Penyebabnya
Angka tersebut sesuai hasil penelusuran melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Harta kekayaan Imam Nahrawi terdiri dari 12 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya Sidorajo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp14.099.635.000.
Selain tanah dan bangunan, Imam Nahrawi juga tercatat memiliki empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Total nilai kendaraan milik Imam Nahrawi mencapai Rp 1.700.000.000.
Kemudian, Imam Nahrawi pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 ditambah surat berharga senilai Rp463.765.853, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.742.655.240.
Baca Juga: Nafa Urbach Dikabarkan Tengah Dekat dengan Berondong Usai Cerai dari Zack Lee, Nafa Urbach:
Ditetapkan tersangka