Gridhype.id – Kasus pedangdut asal Yogyakarta Xena Xenita terbukti tengah berduaan di dalam kamar dengan sesosok pria yang telah beristri.
Akibatnya, Xena Xenita yang dijerat pasal perzinaan, divonis bersalah oleh majelis hakim.
Xena Xenita, pedangdut cantik ini divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Nafa Urbach Dikabarkan Tengah Dekat dengan Berondong Usai Cerai dari Zack Lee, Nafa Urbach:
Kasus yang menjerat Xena Xenita bermula saat ia kepergok berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, bersama seorang pria.
Penggerebekan dilakukan oleh seorang perempuan yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.
Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com.
Namun Xena Xenita menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.