Pasca kejadian itu, menurut Murphy alat berat kembali datang dan bekerja hingga sore.
"Tidak ada masalah lagi, tadi sudah dikerjakan..." jelasnya.
Di tempat berbeda, Direktur KSPPM Delima Silalahi saat dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan telepon membantah pernyataan Sekda Kabupaten Tobasa.
Berbeda dari pernyataan Murphy, Delima justru menyatakan jika massa pendemo adalah warga Sigapiton.
Delima mengusahakan jika pemukulan yang terjadi pada staf KSPPM akan dibawa ke jalur hukum.
Dia menilai jika pembangunan itu bertujuan baik untuk kepentingan masyakarat kenapa pemerintah harus menurunkan aparat berwajib.
Baca Juga: Bikin Haru! Pria Paruh Baya Ini Rela Kayuh Sepeda Sejauh 276 Km Demi Lakukan Hal Ini
Hak masyarakat adat
Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu mengecam tindakan represif yang dilakukan polisi dan Satpol PP kepada masyarakat adat Sigapiton.
Ia merasa bahwa BPODT telah melanggar prinsip-prinsip internasional yang tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat Internasional (UNDRIP) yang diadopsi PBB pada 13 September 2007.
Dalam prinsip tersebut, tepatnya apda pasal ke 10 jelas-jelas bahwa masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayahnya.
Tak hanya itu relokasi juga seharusnya tak boleh dilaksanakan jika belum ada persetujuan yang diambil tanpa adanya paksaan.