"Mereka dua kami kenakan pasal berlapis, ada UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," tutupnya. (*)
Artikel ini pernah tayang di Grid.id dengan judul Balita 2 Tahun Menjerit Saat Dikarungi dan Dijadikan Samsak Tinju oleh Ayah Tirinya, Sang Ibu Malah Kabur Saat Tahu Anaknya Tewas