GridHype.ID -Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut sontak ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Tak sedikit yang merasa tuntutan Bharada E tersebut tidak adil.
Namun menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejagung, Fadil Zumhana, menyatakan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer (Bharada E) itu sudah tepat.
Dilansir TribunWow.com, Fadil menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki parameter khusus untuk menentukan hukuman bagi terdakwa.
Ia lantas menekankan bahwa jaksa sudah mempertimbangkan dan menghargai rekomendasi LPSK terkait peran Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Fadil, jika jaksa tak mempertimbangkan hal tersebut, maka hukuman Bharada E pasti lebih berat.
Pasalnya, ia ikut terlibat langsung sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Justru kami sudah pertimbangkan LPSK itu. Kalau kami tidak mempertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi daripada itu," tegas Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (18/1/2023).
"12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter tuntutan pidana yang jelas."
Fadil menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberi rekomendasi sebagai JC.
Baca Juga: Riuh Kekecewaan Saat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Terpaksa Diskors
Namun, status tersebut sejatinya hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan dan Bharada E belum diputuskan pantas menyandang peran tersebut.
"Kami ingin memberi penjelasan bahwa Justice Collaborator ini rekomendasi LPSK, tapi penetapan Justice Collaborator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum ada," terang Fadil.
Meskipun Bharada E belum resmi menjadi JC, jaksa sudah mempertimbangkan jasa terdakwa yang membantu menguak skenario otak pelaku Ferdy Sambo.
"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Karena Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya, ini kami hargai."
Fadil menyatakan bahwa tuntutan untuk Bharada E sudah cukup ringan, apalagi jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo.
"Ini sudah cukup ringan bagi dia ketika orang itu memahami bagaimana Jaksa menarik pertanggung jawaban pidana dan memberi hukuman yang tetap," kata Fadil.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun (penjara) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat," tandasnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Richard Eliezer alias Bharada E resmi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dilansir TribunWow.com, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bermacam hal.
Di antaranya adalah peran Bharada E sebagai pembongkar kasus dan perbuatannya yang turut menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tuntutan tersebut disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam penuturannya, jaksa membeberkan hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan Bharada E.
Antara lain perannya sebagai eksekutor Brigadir J, dan perbuatannya yang menyebabkan kesedihan keluarga korban.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat."
Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang telah bersedia membantu membongkar skenario Ferdy Sambo.
Selain tak pernah melanggar hukum, hukuman Bharada E juga diringankan lantaran sudah mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan."
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban."
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU lantas memutuskan untuk menuntut pemuda 24 tahun tersebut dengan pidana penjara 12 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," beber jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur"
(*)