GridHype.ID -Kabar gembira nih buat kamu semua yang tengah mencari pekerjaan.
Terutama bagi kamu yang mendambakan pekerjaan sebagai pegawai pemerintah.
Sebab, pendaftaranPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akhirnya resmi dibuka loh.
Seperti dikutip dari Tribun-timur.com, pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022).
Kali ini, seleksi PPPK tenaga teknis akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Setiap calon pelamar harus membaca pengumuman penerimaan di instansi terkait.
Adapun ketersediaan lowongan formasi, dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.
Berikut tata cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
Dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022
Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mempersiapkan sejumlah dokumen, termasuk:
- Pas foto KTP
- Surat lamaran
- Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- Surat keterangan memiliki pengalaman paling sikat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
- Surat pernyataan data diri pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai 10.000 sesuai format
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas.
Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.
Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023
Berikut tata cara daftar seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022:
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Hasil Administrasi PPPK Guru 2022
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes
Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas.
Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca.
Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi
Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022
Baca Juga: Siap-siap! PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Nilai Ambang Batasnya agar Lolos
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, berikut jadwal rangkaian seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
- Pengumuman seleksi: 20 Desember 2022-3 Januari 2023
- Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023
- Masa sanggah: 16-18 Januari 2023
- Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 26-28 Januari 2023
- Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023
- Penarikan data final: 23-24 Februari 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023
- Masa sanggah: 12-14 April 2023
- Jawab sanggah: 14-20 April 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27-29 April 2023
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Daftar yang Benar, Syarat hingga Tahapan"
(*)