GridHype.ID -Kabar gembira bagi kamu semua.
Hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022 akhrinya resmi diumumkan.
Lantas, bagaimana cara mengecek hasil seleksi administrasiPPPK guru 2022 ini?
Mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Melansir dari Kompas.com, pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional guru telah dibuka serentak sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Menurut jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 dilakukan pada 16-17 November 2022.
"Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum pada 16 November sampai 17 November 2022," tulis BKN dalam siaran persnya, Senin (31/10/2022).
Lantas, bagaimana cara mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022?
Cara cek hasil seleksi administasi PPPK Guru 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 dapat dilihat melalui laman resmi atau website Kemendikbudristek.
Untuk lebih mudahnya, berikut cara mengecek hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 beserta link pengumumannya:
Baca Juga: Siap-siap! PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Nilai Ambang Batasnya agar Lolos
1. Melalui laman SSCASN BKN
- Kunjungi laman https:sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu log in di atas kanan layar
- Setelah itu log in menggunakan NIK dan password
- Kemudian klik menu "Masuk"
- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru muncul pada dashboard
- Buka laman https:gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, pilih opsi 'Pengumuman'
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru muncul pada dashboard
Setelah itu urutannya ada jawab sanggah, pengumuman pascasanggah, dan penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3, serta penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3.
Mengacu Surat Plt Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022, pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Jadwal seleksi PPPK Guru 2022
Berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022:
- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar)
- Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
- Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
- Masa Sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman Pascasanggah:26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
- Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022.
Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka via Serambinews.com, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan', berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
(*)