Siap-siap! PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Nilai Ambang Batasnya agar Lolos

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan

Ilustrasi tes PPPK

GridHype.ID - Kabar gembira, rekrutmenPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehataan akan segera dibuka.

Sebelumnya, seleksi rekrutmen PPPK 2022 untuk posisi guru telah diumumkan pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Kini, rekrutmen PPPK 2022 untuk para nakes dikabarkan akan segera dibuka.

Melansir Kompas.com, pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 ini sendiri diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pertama yaitu eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan olehDeputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex, dikutip dari KemenpanRB.

Syarat PPPK Nakes 2022

Terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan tersebut yakni:

1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

Baca Juga: Jangan sampai Terlewat, Ternyata Ini Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022, Apakah Kamu Salah Satunya?

Sedangkan untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.

2. Sementar itu bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitungdari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.

Alex juga melanjutkan terdapat sejumlah afirmasi yakni:

- Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;- Penyandang disabilitas;- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;- Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Jumlah soal

Sesuai dengan surat dari Kemenpan tersebut jumlah soal nantinya akan berjumlah 145 soal. Berikut rinciannya:

- Seleksi kompetensi teknis 90 soal

- Seleksi kompetensi manajerial 25 soal

- Seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal

- Wawancara 10 soal

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer pada 2023 Mendatang, Lantas Bagaimana Nasib Para Pegawai non-ASN?

Pembagian durasi waktu untuk pengerjaan soal yakni:

- 120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural

- 10 menit untuk wawancara

- Durasi waktu ini dikecuaalikan untuk para penyandang disabilitas.

Nilai ambang batas

Nilai ambang batas bagi peserta seleksi PPPK Nakes sesuai aturan ini yakni:

- Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0

- Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabtaan yang tidak mensyaratkan Surt Tanda registrasi adalah 158

- Nilai untuk Seleksi kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural alah 130

- Nilai untuk wawancara adalah 24.

Baca Juga: Jangan sampai Terlambat, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Bakal Ditutup Hari Ini, Ayo Buruan Daftar Sekarang

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com