Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Sudah di Depan Mata, Berikut Jadwal Seleksi hingga Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Rabu, 26 Mei 2021 | 11:00
dok.TribunTimur

Ilustrasi tes CPNS

GridHype.ID -Setelah dinantikan oleh para pelamar pekerjaan, akhirnya pendaftaran CPNS 2021sudah di depan mata.

Ya, bukan rahasia lagi kalau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi idamanbanyak orang.

Sehingga peserta dari tes CPNS sendiri selalu meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendafataran CPNS 2021 Mulai Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Link yang Bisa Kamu Akses

Kin, kabar bahagia untuk kamu semua.

Sebab, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka mulai 31 Mei 2021.

Bagi kamu yang ingin mendaftar, kamubisa mengakses lamandisscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Formasi Terbanyak yang Dibutuhkan

Situs sscn.bkn.go.id merupakan situs resmi pendaftaran secara nasional sekaligus sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Situs ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Dikutip dari hasil rapat virtual persiapan pengadaan CASN Tahun 2021 oleh pemerintah daerah, pendaftaran CASN dan PPPK dilaksanakan mulai 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Buka Peluang untuk Lulusan SMA, Dibuka 1,3 Juta Lowongan CPNS dan PPPK, Jangan Sampai Salah Alamat Portal yang Mau Didaftar

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

Baca Juga: Persiapkan Dirimu Sebentar Lagi Bakal DIbuka, Siapkan Berkas-berkas Administrasi Pendaftaran CPNS 2021 Berikut Ini

- Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Kembali di Buka, Berikut Persyaratan Dokumen dan Formasi yang Dibutuhkan

- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai Mei Hingga Juni 2021, Simak Besaran Gaji Pensiunan PNS Lengkap per Golongan

Ketentuan Umum CPNS

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Catat! Berikut Formasi CPNS 2021 Mulai dari Kementerian Hingga Pemerintah Daerah, Dibuka Mulai April 2021

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerimaan PPPK dan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Cek Formasi dan Kuota yang Dibutuhkan!

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 di Depan Mata, Dua Formasi Ini Dibuka Paling Banyak!

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 di Depan Mata, Dua Formasi Ini Dibuka Paling Banyak!

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Akses Sscn.bkn.go.id untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal dan Ketentuannya"

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya