Tren PHK Karyawan Diprediksi Bakal Meningkat, Berapa Besaran Pesangon yang Bakal Diterima?

Jumat, 09 Desember 2022 | 20:00
Freepik.com

Ilustrasi PHK

GridHype.ID -Kabar tak mengenakan kembali menghantui para pekerja di Indonesia.

Betapa tidak? Tak sedikit perusahaan yang kini telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada para karyawannya.

Ya, badai PHK kini tak bisa dihindarkan lagi.

Seperti dikutip dari GridFame.ID, gelombang PHK terus terjadi di perusahaan dalam dan luar negeri akibat ketidakpastian kondisi global.

Sejumlah ekonom memprediksi kedepannya tren PHK karyawan akan terus meningkat.

PHK mengakibatkan dampak buruk bagi pekerja dan keluarga yang mengalaminya.

Meski begitu, ketika terdampak PHK perusahaan harus memberi hak pesangon kepada pekerja.

Bagi karyawan yang terkena PHK (pemutusan kerja) wajib mendapat pesangon dari perusahaan.

Uang pesangon sendiri adalah uang ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh atau pekerja akibat pemberhentian masa kerja.

Diketahui aturan mengenai pesangon sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat.

Berapa pesangon yang akan diterima?

Baca Juga: Bak Petir Menyambar, Line Today Diisukan Bakal PHK 80 Karyawannya Hingga Terancam Ditutup, Simak Faktanya

Mengutipa aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasar pasal 40 ayat 22 berikut perhitungan pesangon pekerja terkena PHK.

Aturan Pesangon dalam Cipta Kerja

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusahawajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah

Baca Juga: Kabar Gembira, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Apa Saja Syarat Penerima Bantuan ini

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah

Syarat Pesangon Tidak Diberikan Full

Selain itu, dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon.

Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Badai PHK Berlanjut Ini Besaran Pesangon Bagi Karyawan Perusahaan Bisa Diberikan Tidak Full"

Baca Juga: Dalam UU Ciptaker Pesangon PHK Dipangkas, Ketua Umum KADIN: Indonesia Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand Hingga Malaysia

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya