GridHype.ID - Pendakwah Taqy Malik beberapa waktu lalu dikabarkan ikut terseret kasus investasi bodong robot trading Net89.
Usut punya usut, ini karena Taqy Malik diduga mendapat aliran dana dari bos robot trading Net89, Reza Paten.
Terkait kasus tersebut, Taqy Malik pun diketahui sudah jalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (10/11/2022).
Pendakwah tersebut diperiksa usai menerima uang hasil lelang sepeda Brompton miliknya dari Reza Paten senilai Rp777 juta.
Saat tahu namanya ikut terseret, Taqy Malik sempat berkomunikasi dengan publik figur lainnya yang terseret.
Bahkan, melansir Tribunnews.com, ia mengaku terkejut karena selama ini tak pernah ikut serta dalam robot trading aplikasi manapun.
"Ya itu sih ngobrol biasa ya (dengan artis lain yang terlibat)."
"Cuma karena masalah kaget saja ya, 'kok bisa kita kena?'," kata Taqy Malik saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Kemudian, pendakwah muda tersebut tidak tahu menahu terkait robot trading. Ia bahkan mengakui mengenal Reza Paten saat pelelangan saja.
"Nggak tau sama sekali. Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia nge-bid," tutur Taqy Malik.
"Taqy tidak punya hubungan apapun dengan Reza Paten, kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram baru disitu beliau kenal."
"Dan memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah mas Reza Paten," timpal Dedy DJ selaku kuasa hukum Taqy Malik.
Sebab saat dibukanya pelelangan, Taqy menjelaskan siapa saja bisa mengikutinya.
Ia bahkan tidak melihat status maupun latar belakang orang-orang yang ikut serta melakukan penawaran tersebut.
"Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat artis siapapun boleh (ikut lelang)," terang Taqy Malik.
"Siapa yang menang tertinggi nge-bid nya dengan waktu yang telah ditentukan, maka dia yang menang. Waktu itu yang menang, yang tertinggi adalah Mas Reza Paten," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Taqy Malik, Halim Darmawan mengklaim penyidik tidak meminta uang hasil pelelangan sepeda tersebut dikembalikan.
"Oh tidak (diminta mengembalikan oleh penyidik), tidak ada (pengembalian uang)."
"Karena uang itu sudah digunakan untuk pembangunan masjid," kata Halim Darmawan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Uang tersebut juga telah digunakan oleh Taqy Malik untuk membangun masjid di wilayah Kota Bogor.
"Masalah kembalikan uang itu sudah jelas."
"Bahwa uang yang diterima oleh ustaz Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun suatu masjid yang ada di wilayah Kota Bogor," terang Halim Darmawan.
Dikarenakan uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pribadi, penyidik menurut tim kuasa hukum Taqy Malik tidak meminta uang kliennya dikembalikan.
"Artinya uang tabungan bukan dipakai secara pribadi maupun dia menggunakan uang tersebut."
"Taqy Malik ini sudah menjelaskan secara terang benderang apapun yang ditanya penyidik lancar tidak ada yang berfikir aneh-aneh."
"Ini kan digunakan oleh masjid untuk kepentingan masyarakat banyak, karena Taqy Malik sebagai penceramah dan pendidik juga dari santri-santri yang ada," jelas Halim Darmawan.
Atas kejadian tersebut, Taqy Malik mendapatkan pelajaran berarti untuk lebih berhati-hati dalam memilih rekan dalam bekerjasama.
"Ini menjadi pelajaran yang berharga buat mas Taqy, Mas Ustaz jadi ke depannya bisa berhati-hati," ucap Dedy DJ, kuasa hukum Taqy Malik lainnya.
Baca Juga: Bantah Terlibat Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Beberkan Faktanya!
(*)