Bantah Terlibat Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Beberkan Faktanya!

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:15
Instagram @taqy_malik

Taqy Malik lakukan klarifikasi terkait keterlibatannya di investasi bodong.

GridHype.ID - Kabar tak sedap kembali menyelimuti dunia hiburan tanah air.

Belum lama ini, Atta Halilintaryang merupakan Youtuber sekaligus suami dari Aurel Hermansyah turut terseret kasus investasi bodong Net89.

Rupanya tak hanya Atta Halilintar, nama selebgram Taqy Malik pun ikut terseret di dalam kasus investasi bodong Net89.

Merasanya namanya ikut terseret, akhirnya Taqy Malik mengklarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Taqy Malik mengaku tidak tahu soal Net89.

"Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang brompton saya yang dimenangkan oleh Mas Reza Paten untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid," tulis Taqy Malik dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Taqy Malik menceritakan, pelelangan dia buka melalui Instagram-nya dan terbuka untuk siapa saja lalu dipilih pemenang yang paling tinggi bid-nya.

Pada saat itu, pelelangan sepeda brompton-nya dimenangkan oleh Reza Paten. "Mana mungkin, saat menerima uang itu saya bertanya, 'uangnya dari mana?', 'halal atau tidak?'," tutur Taqy Malik.

Instagram @taqy_malik

Klarifikasi Taqy Malik lewat unggahan Instastory miliknya

Baca Juga: Sempat Jadi Buron Sampai Polisi Terbitkan Red Notice, Bos DNA Pro Kini Tak Bisa Berkutik Lagi, Tertangkap Bareskrim di Bandara Soetta

Adapun selain Taqy Malik, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yakni drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan YouTuber Atta Halilintar.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

Baca Juga: Baru Sehari Mendekam di Balik Dinginnya Jeruji Besi, Nikita Mirzani Bak Tak Betah Ngeluh Tak Nafsu Makan Sampai Alami Sembelit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Taqy Malik dalam Keterlibatannya di Investasi Bodong Net89"

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber KOMPAS.com