GridHype.ID -Sempat jadi buronan, polisi akhirnya berhasil menangkap bos investasi bodong robot trading DNA Pro.
Ya, belum lama ini Bareskrim Polri menangkap bos investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Dia ditangkap setelah sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice.
Mengutip Tribunnews.com, hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia membenarkan bahwa tersangka Daniel Abe tertangkap di Bandara Soekarano Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Daniel Abe ditangkap pada (24/4/2022) malam.
Kini, pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan interpol menerbitkan red notice.
Hal tersebut ditujukan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat sebagai direktur, owner hingga founder.
Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polisi bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Mengutip Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan total 12 tersangka.
Pihak kepolisian pun diketahui telah menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Dua tersangka yang telah ditahan sebelumnya adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard.
Adapun Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.
Di sisi lain, pihak kepolisianmasih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron. Kelima tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sementara itu, kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.
Sampai saat ini pun Bareskrim Polri telah mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(*)