Taqy Malik dan Ayahnya Bikin Rugi Rekan Bisnis, Kini Dilaporkan ke Polisi dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:30
Instagram @taqy_malik

Taqy Malik dan ayahnya, Mansyardin Malik.

GridHype.ID - Pengusaha Taqy Malik belakangan jadi perbincangan publik usai terseret kasus investasi bodong robot trading Net89.

Dalam kasus tersebut, Taqy Malik diduga menerima aliran dana dari founder robot trading Net89, Reza Paten setelah melelang sepeda mewahnya.

Di tengah ramainya kasus robot trading Net89 tersebut, Taqy Malik kini juga dikabarkan kembali dilaporkan ke polisi dengan kasus berbeda.

Ya, melansir Tribunnews.com,Taqy Malik dilaporkan oleh pengusaha saffron, Aji Barkah atas kasus dugaan penggelapan dana.

Tidak hanya Taqy Malik, sang ayah yakni Mansyardin Malik juga ikut terseret kasus dugaan penggelapan dana tersebut.

Sebagai informasi, Aji Barkah diketahui merupakan supplier Saffron untuk bisnis yang dijalani Taqy Malik dan ayahnya.

Dikutip dari kanal YouTube DH Entertainment News, Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum Aji, membeberkan soal penggelapan dana yang merugikan kliennya.

"Kasusnya terkait dengan seorang bapak dan anak yang keduanya telah kami duga secara hukum merugikan pihak dari klien kami."

"Dalam persoalan bisnis produk Saffron," beber Sunan, Sabtu (29/10/2022).

Kini Aji sudah melaporkan Taqy dan ayahnyadengan pasal penipuan dan penggelapan dana.

"Laporannya sendiri juga sudah dibuat di Polres Jakarta Selatan. Dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan," ungkap Sunan.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Selesai Kasus Robot Trading, Kini Taqy Malik dan Sang Ayah Dilaporkan ke Polisi Soal Penggelapan Dana

Diketahui, Aji dan Taqy rupanya merupakan teman sekolah di Mesir.

Kemudian keduanya melakukan kerja sama, karena melihat background dari Taqy adalah seorang pebisnis.

"Karena memang Taqy pebisnis dan saya pebisnis kita ada join di bisnis Saffron. Saya sebagai supplier tunggal," ujar Aji.

Saat bekerja sama dengan Taqy, Aji merasa ada yang janggal saat bisnis berjalan.

"Perjalanannya sangat banyak, banyak kejanggalan."

"Yang di mana dipersulit, di situ saya pernah dimintain kepada salah satu pihak, bapaknya."

"Proses penagihan sulit sekali, nggak ada itikad baiknya, barang sudah dikirim, dan sudah mereka pasarkan," terang Aji.

Sebelumnya Aji pernah mendapat PO barang dari ayah Taqy. Sebagai supplier, Aji langsung memenuhi keinginan kliennya.

Aji mengaku sudah dua tahun tidak dibayar oleh ayah Taqy. Kerugian yang dialami Aji ini pun mencapai Rp930 juta.

"Hampir 2 tahun nggak dibayar tapi ditagih (barang) terus."

"Untuk total kerugian Rp930 juta. Di Taqi ada utang barang Rp705 juta dan bapaknya ada Rp222 juta," tutup Aji.

Baca Juga: Bantah Terlibat Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Beberkan Faktanya!

Karena kasus ini, seperti dikutip Tribun Medan, Taqy Malik dan Mansyardin Malik terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Kuasa hukum Aji yang dikepalai Sunan Kalijaga pun menyebutkan laporan kasus ini sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Saat ini masih dalam proses, tapi artinya laporan sudah diterima pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan."

"Prosesnya lagi running, artinya kerugian itu benar ada, fakta, data, semuanya ada lengkap kok," kata Ady Waggos, tim kuasa hukum Aji.

Baca Juga: Nekat Lepas Hijab Sampai Pindah Keyakinan Usai Cerai dari Taqy Malik di Usia 18 Tahun, Salmafina Sunan Ngaku Sakit Hati Terima Hujatan, Sosok inilah yang Berikan Kekuatan

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribunnews.com, Tribun-Medan.com