GridHype.ID - Tak ada angin dan hujan, Taqy Malik mendadak mendapat sorotan publik.
Hal ini setelah dirinya diduga terseret kasus robot trading Net89.
Sebelumnya, YouTuber Atta Halilintar juga dilaporkan atas kasus yang sama.
Namun, suami Aurel Hermansyah melakukan klarifikasi tak pernah ikut robot trading.
Setelah Atta Halilintar, kini Taqy Malik juga diduga mnerima aliran dana.
Melansir dari Tribun Bali, Taqy kemudian menerima uang Rp 700 juta.
" Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam kegiatan lelang sepeda brompton sebesar Rp 700 juta," ucap Zainul.
Melalui Instagram Story di akun @taqy_malik, Taqy pun memberikan klarifikasi.
Ia mengaku tak pernah mengetahui tentang Net89 maupun robot trading lainnya.
Sama seperti penjelasan Zainul Taqy menegaskan bahwa uang yang didapatnya memang hasil dari lelang sepeda Brompton.
Dana tersebut digunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid.
Akhirnya, Reza Paten yang memenangkan lelang dengan nominal paling tinggi.
Tentu, saat itu Taqy tak menanyakan terkait halal tidaknya uang yang diterimanya.
Belum selesai soal kasus robot trading, kini Taqy Malik dan ayahnya justru terseret kasus penggelapan dana.
Bahkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar rupiah.
Melansir dari Tribun Seleb, kini Taqy Malik dilaporkan oleh pengusaha saffron.
Tidak hanya Taqy Malik, sang ayah yakni Mansyardin Malik juga diduga melakukan penggelapan dana.
Taqy Malik dan ayahnya melakukan penggelapan dana terhadap seorang pengusaha Saffron, Aji Barkah.
Aji Barkah diketahui merupakan supplier Saffron untuk bisnis yang dijalani Taqy Malik dan ayahnya.
Dikutip dari kanal YouTube DH Entertainment News, Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum Aji, membeberkan soal penggelapan dana yang merugikan kliennya.
"Kasusnya terkait dengan seorang bapak dan anak yang keduanya telah kami duga secara hukum merugikan pihak dari klien kami, dalam persoalan bisnis produk Saffron," beber Sunan, Sabtu (29/10/2022).
Kini Aji sudah melaporkan Taqy dan ayahnya.
Aji melaporkan Taqy Malik dan ayahnya dengan pasal penipuan dan penggelapan dana.
"Laporannya sendiri juga sudah dibuat di Polres Jakarta Selatan."
"Dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan," ungkap Sunan.
Rupanya Aji dan Taqy merupakan teman sekolah di Mesir.
Kemudian keduanya melakukan kerja sama, karena melihat background dari Taqy adalah seorang pebisnis.
"Karena memang Taqy pebisnis dan saya pebisnis kita ada join di bisnis Saffron."
"Saya sebagai supplier tunggal," ujar Aji.
Saat bekerja sama dengan Taqy, Aji merasa ada yang janggal saat bisnis berjalan.
"Perjalanannya sangat banyak, banyak kejanggalan."
"Yang di mana dipersulit, di situ saya pernah dimintain kepada salah satu pihak, bapaknya."
"Proses penagihan sulit sekali, nggak ada itikad baiknya, barang sudah dikirim, dan sudah mereka pasarkan," terang Aji.
Sebelumnya Aji pernah mendapar PO barang dari ayah Taqy, sebagai supplier, Aji langsung memenuhi keinginan kleinnya.
Aji mengaku sudah dua tahun tidak dibayar oleh ayah Taqy.
"Hampir 2 tahun nggak dibayar tapi ditagih (barang) terus," ucap Taqy Malik.
Diketahui, Aji telah mengalami kerugian Rp 930 juta.
"Taqy ada Rp 705 juta dan bapaknya ada Rp 222 juta," tutup Aji.
(*)