GridHype.ID - Sebelumnya sempat heboh kasus yang menyeret Ayah Taqy Malik.
Bagaimana tidak, Ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual.
Hal ini diungkapkan oleh sosok istri siri, Marlina Octoria.
Mantan istri siri Mansyardin Malik ini sudah menyiapkan bukti untuk membawanya ke ranah hukum.
Dikutip dari Grid.ID, Istri siri Mansyardin Malik, Marlina Octaria, mengaku bahwa dirinya sudah merasa aneh dengan perilaku sang suami hanya 2 minggu pasca menikah.
Marlina Octaria pun memilih untuk keluar dan pulang ke kediamannya selama kurang lebih 1 minggu guna menghindar dari Mansyardin Malik.
Sebagaimana diketahui, Mansyardin Malik adalah ayah dari influencer Taqy Malik yang dituduh telah melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina Octaria.
"Sudah satu minggu lebih (berpisah) sebenarnya dari yang sebelumnya itu saya sudah pisah, tapi dia memohon, oke kita balik dari nol lagi, ternyata malah begini."
"Dua minggu pernikahan itu saya sempat pulang, hampir satu minggu kurang lah,
tapi dia memohon untuk gak akan melakukan itu lagi, dan ternyata dia melakukan lagi, saya sudah gak kuat," ucap Marlina, dikutip dari Youtube Indosiar, Rabu (15/9/2021).
Baru-baru ini kuasa hukum ayah Taqy Malik mundur jadi pengacara.
Melansir dari Sosok.ID, beberapa waktu lalu Mansyardin berseteru dengan Marlina Octoria, mantan istri sirinya.
Rupanya ia merasa dicemarkan nama baiknya karena disebut punya kelainan seksual.
"Saya selaku ketua tim hukum dari kantor hukum Fayyadh and Partners, yang mana klien saya Mansyardin Malik, sesuai dengan surat kuasa per 20 September 2021,
mulai kemarin Senin, 4 Oktober, saya dan tim hukum mengundurkan diri sebagai penasihat hukum dari Mansyardin Malik," Fayyadh mengumumkan.
Menurut Fayyadh, keputusan itu diambil sudah berdasar aturan kode etik advokat.
Fayyadh mengaku tidak menemui kesepakatan dengan Mansyardin Malik dalam kasus yang mereka hadapi.
Malah Mansyardin memberi janji kepada pihak lain menggunakan namanya, yang menurut Fayyadh telah mencemarkan nama baiknya.
"Ada janji yang dijanjikan ke orang lain, yang mana orang lain itu tahunya saya, akhirnya dengan tahunya saya, nama baik saya rusak gara-gara janji-janji yang disampaikan klien saya ke orang itu," ujar Fayyadh.
Akibat janji yang diumbar Mansyardin menggunakan namanya, kehidupan Fayyadh menjadi terusik.
"Karena orang tersebut selalu mengejar saya, menelepon saya dari pagi, siang, malam, terkait janji-janji yang dijanjikan oleh klien saya tersebut."
"Itu dijanjikan hari Kamis akan diselesaikan tapi sampai detik ini enggak ada penyelesaian."
Fayyadh menegaskan, perilaku Mansyardin telah menyalahi aturan yang berlaku.
Sebagai tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, harusnya Mansyardin meminta nasihat hukum kepada Fayyadh dan jajarannya, bukan malah mencari bantuan dari advokat luar.
"Terkait perilaku klien saya selama saya dampingin itu selalu dia minta pendapat dari rekan sejawat di luar tim saya," terang Fayyadh.
Ditegaskan Fayyadh, tindakan Mansyardin menyalahi kode etik Fayyadh sebagai seorang advokat hukum.
"Dia selalu minta pendapat terkait rekan pengacara yang dia kenal tentang langkah-langkah hukum yang saya lakukan dan itu menyalahi kode etik saya sebagai kuasa hukumnya."
Fayyadh mengatakan, Mansyardin sejatinya tidak diperkenankan mencampur adukkan nasihat hukum dari timnya kepada pengacara lain.
"Karena kalau dia sudah memberikan kuasa hukum ke saya, otomatis semua langkah-langkah hukum yang saya berikan ke dia, dia tidak punya hak untuk menanyakan ke pengacara di luar tim hukum saya," tandas Fayyadh.
(*)