Begini Cara Daftar Jadi Penerima STB Gratis dari Kominfo, Cukup Penuhi Satu Syarat ini

Kamis, 10 November 2022 | 18:00
Foto kolase berbagai sumber

Tak Perlu Panik siaran tv analog dihentikan, segini harga STB bersertifikast Kominfo

GridHype.id-Pemerintah resmi memberhentikan siaran tv analog pada Rabu (2/11/2022) lalu.

Hal ini membuat masyarakat yang masih menggunakan tv analog tidak lagi bisa menikmati siaran televisi.

Migrasi sistem televisi analog ke digital ini tentu memberikan dampak kepada masyarakat menengah ke bawah.

Jika ingin tetap menikmati siaran televisi, mereka harus memiliki tv digital atau perangkat set top box (STB) yang dapat mengubah tv analog menjadi tv digital.

Namun karena keterbatasan ekonomi, banyak dari masyarakat menengah ke bawah yang tak bisa mengubah tv analog mereka menjadi digital.

Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan bantuan STB gratis untuk kepada masyarakat rumah tangga miskin (RTM).

Dengan memasang STB pada TV analog, maka televisi akan menangkap sinyal digital.

Pemasangan STB merupakan solusi untuk dapat menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli TV digital.

Kominfo
Kominfo

Harga STB murah biar Moms dan Dads bisa memberikan manfaat menonton TV pada anak

Masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan set top box gratis hingga tanggal 2 November, dapat mendaftar secara mandiri untuk menjadi penerima STB grastis.

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Harga Set Top Box TV Digital yang Bisa Jadi Pilihanmu

Mengutip laman resmi indonesia.go.id, pengajuan penerima set top box gratis dapat dilakukan dengan menghubungi 159 atau omor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB terdekat.

Berikut cara daftar penerima set top box gratis:

1. Masuk ke laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Isi Nomor Induk Keluarga (NIK) pada kolom yang tersedia.

3. Isi pula kode captcha yang muncul di halaman Anda

4. Klik “Pencarian”

5. Selanjutnya, sistem akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang telah dimasukkan

6. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, hubungi call center 159 atau posko respons cepat penanganan bantuan STB setempat

7. Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli jika mendatangi posko respons cepat penanganan bantuan STB

Baca Juga: Siaran TV Analog Mulai Dihentikan di 222 Daerah, Begini Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Nonton Tanpa Beli TV Baru

Adapun pelaksanaan ASO ini telah dimulai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2 November lalu.

Dilaporkan, 473.308 unit alat bantu siaran digital (STB) telah disalurkan, namun 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria sehingga bantuan gagal diserahkan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Penyiaran TV Analog Bakal Mati dan Beralih ke TV Digital, Kenapa?

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya