Ferdy Sambo Naik Pitam pada Anak Buahnya saat Rekaman CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, 'Lakukan Jangan Banyak Tanya'

Senin, 17 Oktober 2022 | 17:15
YouTube/Kompas TV

Ferdy Sambo hadiri sidang perdananya kenakan kemeja lengan panjang.

GridHype.ID -Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan hari ini, Senin (!7/10/2022).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwadalam kasus pembunuhan berencanaBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Ferdy Sambo sempat marah ketika rekaman CCTV di sekitar rumahnya diserahkan kepada penyidik.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo sempat marah karena DVR atau rekaman CCTV di sekitar rumahnya diserahkan oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Tiga hari pascapenembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 11 Juli 2022, Sambo sempat memerintahkan anak buahnya, Kompol Chuck Putranto, untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut.

Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"'CCTV di mana?' Dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?'," kata jaksa.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'. Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'," lanjutnya.

Mendengar jawaban itu, Sambo naik pitam.

Dia berkata tidak memerintahkan anak buahnya menyerahkan rekaman CCTV itu.

Mantan kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas meminta Chuck untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, IPW Soroti Surat Dakwaan JPU, Ada Apa?

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dan berkata 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'," ujar jaksa.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," kata jaksa lagi.

Mendengar perintah Sambo, Chuck hanya menjawab "siap jenderal".

Dia lantas bertolak ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu penyidik untuk mengambil kembali DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam dan kemudian dia simpan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Sidang Menghadirkan 3 Tersangka

Melansir dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Langsung Dibantah Pihak Bharada E

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Klaim Soal Ini

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya