Padahal Belum Genap Sebulan Hirup Udara Bebas, Mantan Aktor ini Kembali Diperiksa KPK, Terancam Hukuman Penjara Lagi?

Kamis, 29 September 2022 | 11:30
kompas.com

Zumi Zola

GridHype.ID - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola bebas bersyarat dari penjara pada 6 September 2022 lalu.

Pria yang pernah berkecimpung menjadi aktor ini sebelumnya sempat terjerat kasus hukum.

Zumi Zola terbukti menerima uang puluhan miliar.

Selain itu, Zumi Zola juga menerima gratifikasi saat menjabat gubernur pada tahun 2018 lalu hingga terjerat kasus korupsi.

Mengutip dari GridFame, Eks Ayu Dewi itu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan gubernur Jambi tersebut harus ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan aktor film tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Hukuman itu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sudah keluar dari penjara, terbaru Zumi Zola kembali dipanggil oleh KPK.

Zumi Zola kembali berurusan dengan penegak hukum.

Mengutip dari TribunnewsBogor.com, belum ada sebulan menghirup udara segar, artis sekaligus mantan pejabat Zumi Zola kembali diperiksa oleh KPK pada Selasa (27/9/2022).

Masih sama seperti kasus sebelumnya, Zumi Zola diperiksa atas dugaan kasus suap.

Baca Juga: Sosok Mantan Imam Masjidil Haram ini Kritik Penyelenggaraan Konser di Arab Saudi Divonis 10 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi

Zumi Zola akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dari Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Ali kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).

Seiring dengan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola puluhan anggota DPRD Jambi ini, KPK pun sudah menetapkan para pihak yang dijadikan tersangka.

Namun, pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan pada saat proses penahanan.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.

Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Ia memastikan perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Dalam perkara ini sudah ada belasan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Jambi yang mendekam di penjara karena terbukti menerima suap ketok palu dari Zumi Zola terkati pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Hilang Bak Ditelan Bumi Setelah Dibui Karena Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dibuat Syok Gara-gara Hal ini

Tiga orang di antaranya, Cornelius Buston selaku mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Zumi Zola pada 28 November 2017.

Dalam proses persidangan, KPK menemukan dugaan bahwa pimpinan DPRD Jambi ketika itu meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan gratifikasi dan uang ketok palu pada Desember 2018.

Mantan aktor itu menjadi 1 dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: 'Terus dengan Bahasa yang Kurang Mengenakkan' Rizky Febian Jebloskan Teddy Pardiyana ke Penjara dan Ungkap Kekecewaannya

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya