GridHype.ID - Pesulap Merah nampak santai dilaporkan Persatuan Dukun ke polisi.
Diketahui, Marchel Radhival dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Dukun, Firfaus Oiwobo.
Persatuan Dukun melaporkan Pesulap Merah karena dianggap menghina profesi dukun di sosial media.
Sementara itu, babak baru perseteruan antara Pesulap Merah atau Marcel Radhival dengan Persatuan Dukun se-Indonesia kini memasuki babak baru.
Perwakilan Persatuan Dukun se-Indonesia Rabu (24/8/2022) kemarin diperiksa polisi terkait laporan terhadap Pesulap Merah.
Seperti diketahui, Pesulap Merah dilaporkan oleh Persatuan Dukun se-Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Persatuan Dukun jalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, seperti dilansir dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/8/2022).
"Alhamdulillah hari ini kita memenuhi panggilan polisi tanggal 23 Agustus 2022 terkait dengan laporan kita minggu lalu terhadap akun Pesulap Merah," ujar Firdaus Oiwobo dikutip dari surya.co.id.
Persatuan Dukun laporkan dua akun yang diduga milik Pesulap Merah.
"Akun Instagram @marcelradhival1 dan @marcelradhival," ujar Firdaus Oiwobo.
Persatuan Dukun kemudian membahas mengenai proses pemeriksaan yang sudah mereka jalani, dan disebut oleh Firdaus Oiwobo pemeriksaan berjalan lancar.
Pemeriksaan atas laporan ini masih akan terus berlanjut untuk mencocokkan bekas perkara.
"Alhamdulillah proses BAP kali ini lancar dan masih berlanjut, habis ini masih dipanggil sekali lagi karena mencocokkan berkas yang ada," ujar Firdaus Oiwobo.
Firdaus Oiwobo mengakui, pihaknya temui kendala dalam pelaporan Pesulap Merah.
Saat ini akun Instagram yang diduga milik Pesulap Merah hilang, satu hal yang belum diketahui penyebabnya oleh Firdaus Oiwobo.
"Ada akun yang bernama Marcel itu tidak terdeteksi mungkin hilang atau dibanned, atau sengaja dihilangkan kita nggak tau," ujar Firdaus Oiwobo.
Lanjut, Firdaus Oiwobo menyebutkan pasal yang menjerat Pesulap Merah.
Bahkan, Firdaus Oiwobo menjelaskan Pesulap Merah terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal yang dilaporkan kita Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A, ancaman hukumannya 6 tahun," ujar Firdaus Oiwobo.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Pesulap Merah menanggapi hal tersebut dengan santai dan tidak ambil pusing.
"Respon saya ya biasa-biasa aja, kan semua orang boleh melaporkan," terang Pesulap Merah, Kamis (25/8/2022).
"Boleh buat laporan kan nanti penyedik sendiri yang akan lihat sendiri, ini masuk deliknya ngga gitu."
"Kalau masuk deliknya nanti panggilan pertama klarifikasi," imbuhnya.
Pesulap Merah merasa tidak masalah dirinya dilaporkan ke kantor polisi.
"Ya nggak masalah, tinggal klarifikasi nanti dijelaskan," jelas Pesulap Merah.
Pesulap Merah mengaku, dirinya sempat terpikirkan akan melaporkan balik pihak yang sudah merugikannya.
"Nggak tahu nanti lihat ke depannya, tapi saya kemungkinan akan deh," ujar Pesulap Merah.
"Karena untuk menimbulkan efek jera, tuduhan palsu di Indonesia juga dilarang kan."
"Fitnah dan tuduhan palsu itu juga dilarang, kemungkinan nanti pas panggilan pertama masalah tersebut nggak masuk delik, baru deh nanti untuk menimbulkan efek jera."
"Biar nggak asal-asalan nyusahin polisi juga dengan tuduhan palsu seperti itu," tambahnya.
(*)