Kabar Tak Sedap! Siap-siap Rogoh Kocek Lebih, Tarif Ojol Resmi Naik Mulai Hari Sabtu, Intip Rincian Harganya

Kamis, 08 September 2022 | 10:30
MOTOR Plus-Online.com

Kemenhub bakal melakukan penyesuaian tarif ojek online dan AKAP

GridHype.ID - Buntut kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu rupanya berimbas pada tarif ojol (ojek online).

Ya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)dikabarkan turut menaikkan tarif ojol.

Bahkan, melansir Tribunnews.com, kenaikan tarif ojol ini akan mulai diberlakukan pada Sabtu (10/9/2022).

Hal tersebut disampaikanDirektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto.

Ia mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro, Rabu (7/9/2022).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung."

"Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT BBM 2022 Sebesar Rp600 Ribu Mulai Bulan Ini, Begini Cara Cek Data Penerima di Situs Kemensos

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Selain tarif ojek online Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Harga BBM Naik Bikin Pusing 7 Keliling, Begini Trik Hemat Bahan Bakar Kendaraan yang Bisa Ditiru

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya,harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax resmi naik, berlaku mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Pengumuman harga BBM naik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dalam jumpa pers di Istana Merdeka hari ini.

"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit."

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Jokowi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Berikut rincian harga terbaru BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax per 3 September 2022:

Harga terbaru BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax

* Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter* Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter* Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Baca Juga: Motor Listrik Kini Mulai Dilirik Usai Harga BBM Naik, Ternyata Ada Banyak Keuntungan Dibanding Motor BBM

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya