1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Kominfo dan Kemendagri Sama-sama Bantah Kalau Kebocoran Data yang Diperjual Belikan Bukan dari Mereka

Jumat, 02 September 2022 | 15:00
Pixabay.com

Kominfo dan Kemendagri Sama-sama Bantah 1,3 Miliar Data SIM Card yang Bocor Bukan dari Mereka

GridHype.ID -Belum lama ini publik dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan kalau data pendaftaran kartu SIM telepon bocor.

Tak sampai di situ saja, data pendaftaran kartu SIM telepon ini bahkan diperjual berlikan di dunia maya.

Kominfo pun lantas menjadi bulan-bulanan netizen karena telah membocorkan data tersebut.

Namun, mengutip dari Tribunnews.com, Kominfo dan Kemendagri sama-sama membantah kebocoran data yang diperjual belikan di situs breached.to bukan berasal dari mereka.

Sebagai informasi, kabar bocornya data pribadi masyarakat ini menjadi viral, tak tanggung-tanggung jumlah data yang bocor mencapai 1,3 miliar data.

Data pendaftaran itu meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran.

Pemilik akun twitter Muh. Rifqi Priyo S (@SRifqi) yang pertama mencuitkan kasus kebocoran data ini.

Cuitannya itu diunggah pada Kamis (1/9/2022) pagi.

“1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon seluler Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal Pendaftaran,” tulis Rifqi.

Dalam cuitan yang disertai tangkapan layar yang diunggah Rifqi itu tampak hacker dengan nama Bjorka yang menjual data itu menyatakan bahwa data tersebut didapatkannya dari seorang oknum Kominfo RI.

Baca Juga: Kabar Buruk, Kominfo Resmi Blokir Deretan Situs dan Aplikasi Ini, Ada Steam dan Epic Games

Tanggapan Kominfo

Terkait dengan hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan pernyataannya.

Dalam keterangan pers yang dimuat di laman resminya, ada tiga pernyataan yang disampaikan oleh Kominfo.

Disampaikan, pihak Kominfo telah melakukan penelusuan internal terkait kasus ini.

Pihaknya menyebut, data yang bocor tersebut bukan berasal dari Kementerian Kominfo.

Lebih lanjut, penelusuan lanjutan saat ini sedang dilakukan oleh Kominfo guna mengungkap dugaan kebocoran data ini.

Berikut tiga poin pernyataan Kominfo:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.

2. Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo.

3. Kementerian Kominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.

Tanggapan Kemendagri

Baca Juga: Peraturan PSE Resmi Berlaku Hari ini, Kominfo Bakal Blokir Seluru Platform yang Belum Terdaftar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga turut buka suara terkait dengan kabar dugaan kebocoran data di dunia maya ini.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga membantah kebocoran data ini berasal dari kementeriannya.

Berdasarkan pencermatan struktur datanya, kata Zudan, data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri berbeda dengan yang terdapat pada https://breached.to.

"Dari pengamatan pada sistem milik Ditjen Dukcapil, tidak ditemukan adanya Log akses, Traffic, dan akses anomali yang mencurigakan," kata Dirjen Zudan dalam pernyataan resmi, Jumat (2/9/2022).

Dirinya pun menyimpulkan bahwa data tersebut bukan berasal dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Pihaknya saat ini juga melakukan hal yang sama yang dilakukan oleh Kominfo, yakni melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan berita adanya dugaan kebocoran data registrasi pengguna SIM prabayar," jelas Zudan.

Data SIM card bocor sejak 2017

Dalam cuitan tersebut juga disematkan tangkapan layar atau screenshot berisikan informasi penawaran penjualan data 1,3 miliar pendaftar SIM yang dilakukan akun bernama Bjorka.

Ia menjual data sebesar 87 GB itu dengan harga 50.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 743 juta.

Bjorka menyebutkan, data yang didapatkannya merupakan hasil dari kebijakan Kominfo yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017.

Sebagaimana diketahui, dalam proses pendaftaran masyarakat perlu menyertakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Baca Juga: WhatsApp hingga Google Bakal Diblokir Bulan Ini Jika Tak Lakukan Pendaftaran, Ternyata Ini Tujuannya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya