Peraturan PSE Resmi Berlaku Hari ini, Kominfo Bakal Blokir Seluru Platform yang Belum Terdaftar

Kamis, 21 Juli 2022 | 09:45
Kolase foto/Kompas.com

Ilustrasi Menteri Johnny G Plate buka suara soal pemblokiran aplikasi dan layanan yang belum terdaftar di PSE Kominfo

GridHype.id-Ramai diberitakan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir beberapa sosial media yang belum terdaftar dalam PSE.

Pasalnya, perturan PSE pemerintah siap dimulai hari ini, Kamis (21/7/2022).

Dimana platform internet dan digital yang ada di Indonesia atau di luar negeri wajib mendaftar agar tidak diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan pantauan GridHype.idpada lamanpse.kominfo.go.id, Kamis(21/7/2022), platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan.

Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers

"Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).

Baca Juga: Beri Kejelasan Soal Buku Nikah yang Beredar di Sosmed, Al Ghazali Tegaskan Bahwa Dirinya Siap Menikah Fisik dan Mental

Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya.

Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya.

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua."

"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” ujar Semuel.

Baca Juga: WhatsApp hingga Google Bakal Diblokir Bulan Ini Jika Tak Lakukan Pendaftaran, Ternyata Ini Tujuannya

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya