Babak Baru, Rekontruksi Perkara Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini, Bakal Jadi Pertemuan Pertama Secara Langsung Bharada E dan Ferdy Sambo

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:00
Tribun Manado

Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Bharada E

GridHype.ID - Babak baru, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masuki proses rekonstruksi perkara.

Ya, tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi perkara kematian Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Diketahui, lima tersangka pembunuhan Brigadir J juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi perkara atau reka ulang kejadian.

Lima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Melansir Kompas.com, kelima tersangka tersebut akan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) malam.

Dalam rekonstruksi perkara tersebut, 4 dari 5 tersangka pun akan mengenakan baju tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Hanya tersangka Putri yang tidak akan mengenakan baju tahanan karena meski telah ditetapkan tersangka, namun masih belum ditahan.

Usut punya usut, rekonstruksi ulang ini akan menjadi pertemuan pertama secara langsung antara Ferdy Sambo dengan Bharada E sejak mereka berstatus sebagai tersangka.

Meski demikian, melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya siap untuk melakukan rekonstruksi.

Baca Juga: Ungkap Penyesalan Sampai Tulis Permintaan Maaf, Ferdy Sambo Malah Disebut Hotman Paris Bisa Bebas dari Hukuman Mati karena Hal Ini: Jaksa Harus Hati-hati

Bahkan dijelaskan Ronny Talapessy, Bharada E tak memiliki kekhawatiran apapun ketika nantinya bakal dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Termasuk tiga tersangka lainnya, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi.

"Prinsipnya adalah klien saya siap menghadapi proses besok. Kita bicara substansi hukum ya," ujar Ronny Talapessy dengan nada tegas.

"Mengenai bagaimana bertemu lainnya, kami pengacara akan mengawal," imbuh Ronny Talapessy.

Selain menghadirkan tersangka, rekonstruksi juga akan dikawal oleh sejumlah jaksa penuntut umum (JPU).

Rekonstruksi juga akan diikuti langsung oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU).

Total setidaknya 10 jaksa akan diturunkan Kejaksaan Agung. Pasalnya, setiap berkas perkara akan dikawal oleh 2 orang jaksa.

"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Saat ini, pihak Kejagung juga sedang meneliti 5 berkas perkara dalam kejadian tindak pidana pembunuhan berencana itu.

Namun demikian, 4 dari 5 berkas perkara yang diterima lebih dahulu akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.

Empat berkas perkara yang dimaksud Fadil masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tak Puas denga Pemecatan Ferdy Sambo secara Tak Terhormat, Pihak Keluarga Korban Menuntut Hukuman yang Adil bagi Eks Kadiv Propam Polri

"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Lebih lanjut, rekonstruksi perkara rupanya tidak hanya digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Melainkan, reka ulang adegan kematian Brigadir J itu juga digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi tak jauh dari rumah dinas.

Pasalnya, meski rumah pribadi Sambo bukan lokasi TKP pembunuhan, namun tempat tersebut merupakan lokasi para tersangka menyusun rencana pembunuhan.

Baca Juga: Padahal Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Irjen Ferdy Sambo Disebut SosokPengacara Kondangini Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya