GridHype.ID - Diberhentikannya eks Kadiv Propam Polri secara tidak terhormat rupanya tak membuat pihak keluarga korban merasa puas.
Seperti yang kita tahu, hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang memutuskan sang eks Kadiv Propam Polri diberhentikan secara tidak hormat.
Hasil putusan tersebutpun ditanggapi oleh pihak keluarga.
Diketahui berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, suami Putri Candrawathi itu diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu diungkap oleh Komnjen Ahmad Dofiri, pemimpin sidang kode etik tersebut.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (28/8/2022).
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, sidang itu digelar pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Sidang itu berlangsung hingga Jumat dini hari.
Berdasarkan putusan sidang itu, Ferdy Sambo pun masih akan mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Sedangkan, pihak keluarga Brigadir J pun baru-baru ini buka suara.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Minggu (28/8/2022), Roslin, bibi Brigadir J mengaku mengapresiasi kinerja Polri yang menggelar sidang kode etik untuk Ferdy Sambo.
Kami merasa puas buat kinerja Kapolri dan timnya karena pelanggaran kode etik yang dilakukan selama ini," ujarnya.
Dia merancang pembunuhan, dia menghalang-halangi penyidikan, dan dia juga mengajak anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada anak kami," lanjut dia.
Namun, hasil putusan sidang yang menjatuhi sanksi administratif dan pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu ternyata belum cukup.
Ya, Roslin mengaku masih berhadap hal lain.
Dirinya menegaskan bahwa pihak keluarga berharap agar polisi bisa menjatuhi hukuman yang setimpal untuk Ferdy Sambo.
"Kami masih meminta bukan hanya pemecatan," ujarnya.
"Tapi hukum yang seadil-adilnya," sambungnya.
Roslin mengatakan bahwa Ferdy Sambo harus menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya pada Brigadir J.
"Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan harus diberikan kepada Sambo," pungkasnya.
Menurut dia, mustahil jika Ferdy Sambo tak mengetahui konsekuensi yang harus ia terima karena perbuatannya.
Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri sempat menjabat sebagai Kelapa Divisi Propam Polri yang sudah tentu mengerti mengenai hukum.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam," kata Roslin.
"Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," sambungnya.
(*)